Selasa, 13 Januari 2009

Kompetensi Pendidik

KOMPETENSI PENDIDIK DALAM KONTEKS PENDIDIKAN ISLAM
Fatma Yulia
A. Pendidik Dalam Konteks Pendidikan Islam
Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik diistilahkan dengan sebutan murobbi, mu’alim, mu’addib yang ketiga term tersebut mempunyai penggunaan tersendiri menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks Islam. Disamping itu , istilah pendidik kadangkala disebut melalui gelarnya seperti syaikh dan ustaz. Pendidik juga berarti orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah dan mampu menjadi makhluk sosial dan makhluk individu yang mandiri (Suryosubrata:1983). Menurut Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan serta membawakan hati manusia untuk bertaqarrub kepada Allah SWT, hal tersebut karena pendidikan adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Seorang pendidik dituntut mampu memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruannya, sehingga dapat menempatkan kepentingan sebagai individu, anggota masyarakat, warga negara dan pendidik sendiri. Antara satu peran dan peran lainnya harus ditempatkan secara proporsional. Kadangkala seorang pendidik menganggap bahwa tugas sesungguhnya adalah memberikan dan memindahkan ilmu pengetahuan (transfer of knowedge) saja, namun selain itu pendidik juga bertanggung jawab atas pengelolaan (manager of learning), pengarah (director of learning), fasilitator dan perencana (the plannerr of future society) (Depag RI:1984).
B. Kompetensi Pendidik dalam Persfektif Islam
Untuk menjadi pendidik yang profesional sesungguhnya bukanlah hal yang mudah karena harus memiliki kompetensi yang handal. Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya. Hal tersebut karena potensi itu merupakan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan dan juga sebagai bahan untuk menjawab semua rangsangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya inayah Allah SWT, dan situasi yang mempengaruhinya baik langsung maupun tidak. Berhubungan dengan kompetensi W. Robert Houston mendefenisikan pengertian kompetensi dengan Competence ordinarily is defined as adequacy for a task or possesi on of require knowledge,skill and abilities”. (kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang) (Roestoyah:1982).
Dalam pendidikan Islam seorang pendidik itu haruslah memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih dan mampu mengimplisitkan nilai relevan (dalam ilmu pengetahuan itu), yakni sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam yang diajarkan dan bersedia mentransfer pengetahuan Islam serta nilai-nilai pendidikan yang diajarkan. Namun demikian untuk menjadi pendidik yang profesional masih diperlukan persyaratan yang lebih dari itu.
Untuk mewujudkan pendidik yang profesional sekaligus yang berkompeten dalam pendidikan Islam, didasari dari tuntunan Nabi SAW karena beliau satu-satunya pendidik yang paling berhasil dalam rentang waktu yang singkat, sehingga diharapkan dapat mendekatkan realitas pendidik dengan yang ideal (Nabi SAW). Keberhasilan Nabi SAW, sebagai pendidik didahului oleh bekal kepribadian (personality) yang berkualitas unggul ini ditandai dengan kepribadian Rasul yang dijuluki al-Amin yakni orang yang sangat jujur dan dapat dipercaya, kepedulian Nabi terhadap masalah-masalah sosial religius, serta semangat dan ketajamannya dalam iqro’ bismirobbik. Kemudian beliau mampu mempertahankan dan mengembangkan kualitas iman dan amal saleh, berjuang dan bekerja sama menegakkan kebenaran. Berikut ini adalah kompetensi pendidik dalam pendidikan Islam:
1.Kompetensi Personal- Religius
Kemampuan dasar (kompetensi) yang pertama bagi pendidik adalah menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang akan dinternalisasikan kepada peserta didiknya. Misalnya nilai kejujuran, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya. Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi (pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan anak didik baik langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih tindakan) antara keduanya.
2. Kompetensi Sosial –Religius
Kemampuan dasar kedua bagi pendidik adalah menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran Islam. Sikap gotong –royong, tolong-menolong, egalitarian (persamaan derajat antara sesama manusia), sikap toleransi dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik untuk selanjutnya diciptakan dalam suasana pendidikan Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan anak didik.
3- Kompetensi Profesional-Religius
Kemampuan dasar yang ketiga ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannyaa dalam perspektif Islam.
Kompetensi di atas dapat dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
1. Mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan
2. Menguasai keseluruhan bahan materi yang akan disampaikan pada anak didiknya.
3. Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir (way of thinking) dan cara hidup (way of life) yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi.
4. Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah di dapat sebelum disajikan pada anak didiknya.(QS,61:2-3)
5. Mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan.(QS,2:31)
6. Memberi hadiah (tabsyir/reward) dan hukuman (tanzir/punishment) sesuai dengan usaha dan upaya yang dicapai anak didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar(QS, 2:119)
7. Memberikan uswatun hasanah dan meningkatkan kualitas dan keprofesionalannya yang mengacu pada futuristik tanpa melupakan peningkatan kesejahteraannya, misalnya: gaji, pangkat, kesehatan, perumahan sehingga pendidik benar-benar berkemampuan tinggi dalam transfer of heart, transfer of head, dan transfer of hand kepada anak didik dan lingkungannya.

0 Responses to “Kompetensi Pendidik”

Posting Komentar